Di Balik Layar Pengurusan SIM Tuban: Cerita Warga, Tarif Tak Wajar, dan Prosedur yang Diduga Dilompati”


TUBAN Sejumlah warga kembali menyoroti proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Tuban setelah muncul laporan mengenai dugaan jalur pintas yang mematok biaya jauh dari ketentuan resmi. Kesaksian dari lapangan menggambarkan adanya pola praktik pengurusan melalui perantara yang ditengarai melibatkan individu di lingkungan internal Satpas.

Salah satu cerita datang dari AYP (26), warga Desa Sidomukti, Kecamatan Kenduruan. Ia mengaku diminta menyediakan uang sebesar Rp2,3 juta untuk mengurus SIM B I melalui seseorang berinisial I**M, yang menurut warga sering dikaitkan dengan urusan administrasi Satpas. Karena kebutuhan pekerjaan yang tak bisa ditunda, AYP bahkan harus menggadaikan sepeda motor demi memenuhi biaya tersebut.

AYP juga menuturkan bahwa prosesnya jauh berbeda dari tata cara resmi. Ia diminta menunggu di Terminal Tuban sebelum dijemput oleh seorang pria berseragam polisi yang oleh warga disebut sebagai B**I S. Setibanya di kantor Satpas, ia hanya mengisi formulir dan melakukan pemotretan tanpa menjalani ujian teori maupun praktik. Tak lama kemudian, SIM yang ia ajukan langsung diberikan.

Padahal, Perpol Nomor 5 Tahun 2021 secara tegas mewajibkan setiap pemohon menjalani ujian sesuai ketentuan. Sementara itu, biaya resmi PNBP berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 berada jauh di bawah angka yang dikeluarkan oleh AYP.

Penelusuran ke Desa Sidomukti menunjukkan bahwa pengalaman AYP bukan satu-satunya. Beberapa warga mengaku sudah lama mengetahui adanya jalur titipan SIM melalui oknum yang sama.

Warga berinisial P (42) mengatakan:

“Kalau orang desa sini nyari jalur cepat, biasanya lewat pak I**M itu.”

Sementara warga lain, HS, menyebut harga untuk jenis SIM lain:

“SIM C kalau nitip lewat beliau biasanya sekitar satu juta.”

Keterangan serupa dari beberapa warga ini memunculkan dugaan bahwa praktik tersebut bukan kejadian sporadis, tetapi sesuatu yang telah berjalan bertahun-tahun dan tidak menutup kemungkinan melibatkan pihak dari dalam struktur pelayanan resmi. Bila dugaan itu benar, maka praktik tersebut dapat masuk dalam kategori pungutan liar hingga penyalahgunaan jabatan.

Tim TintaHukumInvestigasi.com telah berupaya meminta penjelasan dari pihak Satpas Polres Tuban mengenai dugaan pungutan tidak resmi, kemungkinan keterlibatan oknum, serta penerbitan SIM tanpa tahapan ujian. Namun, hingga laporan ini diterbitkan, tidak ada tanggapan atau klarifikasi dari pihak Satpas.

Ketidakhadiran jawaban dari institusi terkait semakin menambah perhatian publik terhadap integritas pelayanan SIM di wilayah Tuban dan menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.

Redaksi TintaHukumInvestigasi.com menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang klarifikasi dan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini pada laporan berikutnya.

Penulis redaksi 

Lebih baru Lebih lama