JEMBER — Menjelang tanggal 16 November 2025, warga Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, dibuat gelisah dengan beredarnya informasi mengenai rencana pertandingan sabung ayam berskala besar yang disebut-sebut menawarkan taruhan bernilai fantastis. Kabar mengenai kontes ilegal tersebut tersebar melalui undangan tertutup yang beredar di kalangan pemain.
Seorang peserta yang kerap mengikuti ajang serupa di berbagai daerah Jawa Timur dan Bali, menyebut bahwa acara tersebut memang sedang dipersiapkan. “Besok ada gelaran besar di Jember, hadiahnya juga banyak. Sudah banyak pemain yang siap datang,” ujar seorang pemain berinisial A, pria berusia sekitar 60 tahun.
Menurut informasi yang dihimpun, panitia menyediakan berbagai hadiah bagi para peserta, termasuk dua unit sepeda motor serta sejumlah bonus untuk ayam yang menang tercepat dalam arena. Perputaran uang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Tokoh Agama PCNU: Judi Harus Dihentikan Total
Menyikapi maraknya aktivitas judi sabung ayam di beberapa wilayah Jember, tokoh agama dari PCNU Jember, Gus Zainil Ghulam, menyampaikan keprihatinan mendalam. Ketika dikonfirmasi awak media, ia menegaskan bahwa segala bentuk perjudian tidak boleh dibiarkan berkembang.
“Dalam ajaran agama maupun aturan pemerintah, judi itu jelas dilarang. Tidak boleh ada ruang bagi praktik seperti itu di Jember,” tegasnya melalui pesan singkat.
Gus Zainil juga menyerukan agar aparat penegak hukum meningkatkan koordinasi lintas sektor untuk memastikan kegiatan perjudian diberantas hingga ke akar-akarnya. Ia menilai bahwa keberadaan arena sabung ayam dapat memicu keresahan sosial, kerugian ekonomi masyarakat, hingga munculnya tindak kriminal lain.
Warga Minta Penegakan Hukum Berjalan Tegas
Sejumlah warga Sukoreno menyebut bahwa aktivitas seperti ini bukan pertama kalinya terjadi. Meskipun beberapa lokasi sempat ditindak, praktik perjudian kerap kembali muncul dengan pola dan lokasi berbeda.
Warga berharap agar kepolisian dan pemerintah setempat melakukan tindakan nyata, bukan hanya teguran, mengingat kegiatan tersebut sudah berlangsung secara terang-terangan dengan melibatkan banyak pihak.
Seruan untuk Mengakhiri Praktik Perjudian di Jember
Dengan semakin terbukanya informasi mengenai rencana kegiatan tersebut, masyarakat mendesak agar aparat bertindak sebelum acara benar-benar berlangsung. Selain melanggar hukum, praktik perjudian dinilai dapat merusak moral, mengganggu ketertiban umum, dan mengikis nilai sosial masyarakat desa.
Tokoh agama, masyarakat, dan berbagai pihak kini menunggu langkah cepat aparat agar Jember benar-benar bersih dari praktik yang meresahkan tersebut.
Penulis redaksi
