SIDOARJO, — Suasana di Desa Pulungan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, belakangan ini diwarnai keresahan warga. Mereka mengeluhkan munculnya dugaan praktik perjudian jenis kartu yang disebut-sebut marak dilakukan di salah satu warung milik warga berinisial H.
Informasi yang diterima redaksi menyebut, permainan tersebut bukan sekadar hiburan biasa, melainkan melibatkan taruhan dalam jumlah besar yang nilainya diduga mencapai puluhan juta rupiah. Aktivitas itu kerap terjadi pada malam hari dengan para pemain yang datang silih berganti.
“Sudah sering kami melihat sekelompok orang bermain kartu hingga larut malam. Kadang terdengar teriakan dan sorakan, suasananya seperti orang berjudi,” ungkap seorang warga berinisial Her, Kamis (6/11/2025).
Warga mengaku khawatir aktivitas tersebut berdampak buruk bagi lingkungan sosial di desa mereka, terutama bagi generasi muda. “Kami berharap aparat segera turun tangan. Kalau dibiarkan, bisa merusak moral dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.
Beberapa tokoh desa juga menyoroti lemahnya pengawasan aparat di lapangan yang dinilai menjadi celah suburnya aktivitas semacam ini. Mereka menilai penegakan hukum perlu diperkuat agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja aparat.
“Harus ada tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat menilai hukum tumpul ke bawah dan tajam ke atas,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Sesuai Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, setiap bentuk perjudian, baik secara langsung maupun daring, merupakan tindak pidana. Pihak yang menyediakan atau memfasilitasi tempat perjudian juga dapat dikenakan sanksi pidana yang sama.
Warga menyatakan, jika dalam waktu dekat belum ada langkah nyata dari aparat kepolisian, mereka berencana membuat laporan resmi kepada Propam Polres Sidoarjo maupun Propam Polda Jawa Timur guna memastikan pengawasan dan penegakan disiplin terhadap aparat di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Sedati belum memberikan keterangan resmi. Tim Media masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait dugaan praktik perjudian di Desa Pulungan, Kecamatan Sedati.
Penulis redaksi
